Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Penggelapan Lagi Rawan, Ketahui Syarat Rental Mobil Lepas Kunci

Ferdian - Selasa, 7 Januari 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi rental mobil
Kompas.com
Ilustrasi rental mobil

GridOto.com - Tragedi penembakan yang terjadi belum lama ini terhadap bos rental mobil membuka mata betapa besar resiko bisnis rental terkait aksi penggelapan.

Biasanya aksi tersebut terjadi terhadap sistem sewa lepas kunci.

Yang mana penyewa mobil membaw mobil yang disewa tanpa adanya sopir.

Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car), mengatakan, sewa mobil lepas kunci ada dua, pertama untuk perusahaan dan kedua perorangan.

"Untuk sewa lepas kunci kami bedakan antara pengajuan sewa antara untuk perusahan dan juga pengajuan sewa perorangan," kata Bowo dikutip dari Kompas.com (30/6/2023).

Bowo mengatakan, syarat sewa mobil lepas kunci baik untuk perusahaan maupun perorangan pada dasarnya sama yaitu menyangkut identitas diri.

"Kalau pengajuan dari perusahaan, biasanya kami akan meminta data legalitas perusahaan tersebut. Seperti SIUP, NIP dan TDP. Kemudian kami akan melakukan survei lokasi perusahaan," katanya.

Baca Juga: Coreng Nama Korps, Ini Peran Oknum Anggota TNI di Kasus Penggelapan Brio Rental

"Sedangkan perorangan juga sama yaitu data-data. Yang membedakan perorangan ialah kami meminta data pribadi, KTP, KK, PBB dan kami meminta juga mutasi rekening tiga bulan terakhir. Setelah data kami dapat ada juga survei yang datang ke tempat tinggal calon customer," kata Bowo.

Septian Wulandari, pemilik Wulan Rent Car di Depok, Jawa Barat, menambahkan bahwa untuk menghindari aksi penggelapan, pihaknya sekarang memberlakukan wajib survei rumah.

“Sekarang kita wajib survei rumah. Kalau enggak mau di-survey rumahnya, wajib dicurigai. GPS pasti semua rental ada, wajib pokoknya,” ungkap Wulan.

Dengan merapkan langkah yang lebih ketat dan pemanfaatan teknologi, diharapkan pelaku usaha rental mobil dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kasus penggelapan yang merugikan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gak Perlu Panik, Ini Penyebab Air Menetes Dari Ujung Knalpot Mobil di Pagi Hari

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa