GridOto.com - Sepanjang tahun 2024, ada beberapa aturan baru terkait SIM yang diberlakukan pihak kepolisian.
Aturan tersebut penting buat disimak terkhusus pemilik kendaraan.
Berikut ini 3 aturan baru terkait SIM;
1. Nomor SIM sama dengan NIK KTP
Penomoran Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan yang tertera di Nomor Induk Kependudukan KTP, sudah mulai berlaku sejak Juli 2024.
Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.
Cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
Untuk pengendara yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku di Awal Tahun 2025?
Format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Disitat Kompas.com, terdapat beberapa perbedaan SIM format baru dengan format lama.
Pertama, terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Kedua, berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk.
Ketiga, format angka pada SIM tidak berubah.
Namun tidak perlu khawatir, biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.
Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
3. Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM kini wajib memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Terdapat ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, serta banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.
Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR