GridOto.com - Sepanjang tahun 2024, ada beberapa aturan baru terkait SIM yang diberlakukan pihak kepolisian.
Aturan tersebut penting buat disimak terkhusus pemilik kendaraan.
Berikut ini 3 aturan baru terkait SIM;
1. Nomor SIM sama dengan NIK KTP
Penomoran Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan yang tertera di Nomor Induk Kependudukan KTP, sudah mulai berlaku sejak Juli 2024.
Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.
Cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
Untuk pengendara yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku di Awal Tahun 2025?
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR