GridOto.com- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 dipatok 12 persen.
Namun ingat tidak semua barang dan jasa akan diberlakukan sama.
Presiden Prabowo menegaskan pemberlakuan PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," bilang Prabowo Subianto.
Nah, Apabila mengacu apa yang disampaikan Presiden Prabowo, maka berdasarkan aturan Permenkeu No. 64/PMK.011/2014, pasal 2 ayat 1 disebutkan sebagai berikut.
PPnBM dikenakan atas: Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI mengatakan hal yang sama.
"Untuk motor lokal yang kurang dari 250 cc, tarif PPN yang dikenakan tetap 11 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Sakti Banget, 4 Wilayah Ini Tidak Mempan yang Namanya PPN dan PPnBM
Sebab, Motor seperti Honda BeAT, Yamaha Mio, dan lainnya dengan kapasitas di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM, sehingga tidak termasuk katagori barang mewah.
Seperti diketahui, anggota AISI seperti Honda, Yamaha, Suzuki, TVS memiliki line produksi massal berupa motor di bawah 250 cc.
Sementara Kawasaki banyak melakukan impor motor dengan kapasitas di atas 250 cc.
Untungnya, Kawasaki Ninja 250 secara spesifikasi kubikasinya 249 cc artinya masih aman dengan tarif 11 persen.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR