GridOto.com - Penunggak pajak kendaraan boleh senyum lebar, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hadir lagi.
Program ini berlangsung mulai 5 Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.
Progam diskon pajak ini ditujukan kepada pemilik mobil maupun motor di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Program diskon ini adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebagai respons terhadap tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebab, pada tahun ini, pemilik kendaraan akan dikenakan dua tambahan pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang bisa mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.
Sebagai keringanan atas program itu, Pemprov Jateng pun memberikan diskon pajak kendaraan yang berlaku Januari-Maret 2025.
Dilansir dari unggahan Instagram Bapenda Jateng, program diskon PKB ada dua, yaitu:
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94%.
2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Dimulai, Semua Berhak Dapat Asal Ikuti Cara dan Syarat Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR