GridOto.com - AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
AKBP Malvino sendiri adalah seorang Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Malvino menyusul atasannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang juga dipecat dari Polri.
Malvino terlibat bersama dengan 16 anggota polisi lainnya dengan memeras penonton DWP 2024.
Tak hanya itu saja, AKBP Malvino terbukti bersalah melakukan pemerasan saat pengamanan momen DWP 2024.
AKBP Malvino Edward Yusticia ternyata merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 di Sespimen Polri, Lembang, Bandung Jawa Barat.
Pria kelahiran 1985 itu juga pernah mendapat gelar Sarjana Strata 1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).
Dilansir dari LHKPN KPK, data terkait harta kekayaan Malvino ditemukan pada laporan 2023.
Pada keterangan laman tersebut, Malvino tak memiliki aset tanah dan bangunan.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan DWP, Polda Metro Siapkan 3 Bentuk Rekayasa Lalin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR