GridOto.com- Awal tahun ini pembeli mobil listrik dan hybrid dapat kado istimewa.
Pemerintah membebaskan kedua jenis kendaraan tersebut dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias gratis.
Kementerian Keuangan mengumumkan diskon tarif PPN buat kendaraan jenis ini.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, jelang akhir tahun lalu.
“Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid,” ujar Sri Mulyani.
Pemberian diskon PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni sebesar 100 persen.
"Untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen. Jadi semua stimulus sebesar Rp 265,6 triliun,” jelasnya.
Sementara untuk kendaraan lain berbahan bakar bensin tetap dikenakan tarif baru PPN yakni 12 persen.
Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku Rabu, 1 Januari 2025.
Baca Juga: Sakti Banget, 4 Wilayah Ini Tidak Mempan yang Namanya PPN dan PPnBM
“Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, kenaikan ini sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021.
"Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen telah dilakukan dimulai 1 April 2022," jelasnya.
Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucap Prabowo.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR