Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang STNK Bisa di Hari Libur Nasional, Caranya Cukup Begini

M. Adam Samudra - Selasa, 31 Desember 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi perpanjang STNK

GridOto.com - Perpanjang STNK saat sedang masa libur Natal dan Tahun Baru ternyata tetap bisa dilakukan tanpa harus ke Samsat.

Perpanjang STNK bahkan bisa sambil duduk santai sambil berlibur.

Pasalanya masyarakat wajib memperpanjang STNK supaya kendaraan bermotor miliknya tidak dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan

Lantas, apakah bisa perpanjangan STNK di hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional?

Perpanjangan STNK pada akhir pekan atau hari libur nasional dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini beroperasi setiap hari, baik itu hari Sabtu, Minggu, hingga hari besar agama dan hari libur nasional kecuali pada saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut.

Aplikasi Signal yang digunakan untuk perpanjangan STNK pada akhir pekan dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum perpanjangan STNK dilakukan.

Aplikasi Signal yang digunakan untuk perpanjangan STNK pada akhir pekan dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Baca Juga: Biar Paham Ternyata Ini Perbedaan Aplikasi Signal dan Signal Corporate

Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum perpanjangan STNK dilakukan.

Dilansir dari GridOto, Selasa (31/12/2024), berikut syarat perpanjangan STNK pada akhir pekan atau hari libur nasional.

  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  • STNK asli
  • Nomor registrasi kendaraan bermotor.

Cara perpanjangan STNK pada akhir pekan atau libur nasional

Jika dokumen-dokumen persyaratan sudah dilengkapi, ikuti cara di bawah ini ketika melakukan perpanjangan STNK pada akhir pekan atau libur nasional:

  • Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi
  • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
  • Selanjutnya memasukkan foto KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  • Tunggu sampai registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan
  • Jika akun SIGNAL sudah dibuat, pilih menu tambah kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  • Jika dokumen berhasil ditambahkan akan muncul peringatan
  • Lakukan konfirmasi data
  • Lakukan pembayaran
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gak Serumit Buat SKCK, Ini Cara Cek Fisik Elektronik Tahun 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa