GridOto.com - Belum lama ini beredar di media sosial mengenai klaim layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang akan digratiskan selama Desember 2024.
Unggahan itu memperlihatkan poster dengan foto Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan terdapat keterangan layanan gratis itu khusus berlaku pada Desember 2024 dan SIM berlaku seumur hidup.
Namun usut punya usut, unggahan itu dinyatakan hoaks.
Korps Lalu Lintas Polri juga sudah membantah narasi pembuatan dan perpanjangan SIM digratiskan selama Desember 2024.
Saat ini, harga layanan pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Dikutip Kompas.com, tidak ada layanan SIM digratiskan selama Desember 2024, karena belum ada dasar hukumnya.
SIM juga tidak ada yang berlaku seumur hidup sebagaimana ditulis dalam unggahan.
Setiap lima tahun, SIM harus diperpanjang masa berlakunya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: SIM Gratis Buat Warga Kelahiran 17 Agustus, Berlaku di Dua Wilayah Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR