Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Khusus Jakarta, Tarif Pajak Kendaraan Jadi Segini Mulai Pekan Depan

Ferdian - Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Siap-siap, Pemerintah Provinsi Jakarta akan menerapkan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut informasi aturan terbaru ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

PKB merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan berarti yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

Sementara penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Merujuk pada situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, berikut ini rincian tarif PKB dan BBNKB terbaru.

Baca Juga: Pajak Progresif Naik Tahun Depan, Begini Cara Blokir STNK Mobil Via Online

Tarif PKB di Jakarta Tahun 2025 Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:

Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;

dan 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Dikutip Kompas.com, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa