GridOto.com - Pemerintah akan memberikan insentif pajak buat mobil hybrid mulai tahun 2025.
Insentif pajak untuk mobil hybrid adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Insentif pajak ini akan diberikan untuk mobil berteknologi Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), dan Plug-in Hybrid (PHEV).
Sebelum beli, baca dulu artikel ini untuk mengetahui perbedaan antara Mild Hybrid, Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
Baca Juga: Chery Tiggo 5X Facelift Masuk Indonesia 2025, Pakai Mesin Hybrid?
Mild Hybrid (MHEV)
Mild Hybrid merupakan teknologi elektrifikasi paling basic yang bisa dibeli konsumen Indonesia saat ini.
Mild Hybrid pada dasarnya adalah mesin bakar konvensional yang dikasih generator dan baterai lithium-ion berukuran kecil.
Tugas keduanya adalah membantu mesin dalam berakselerasi dan melakukan proses start-stop yang lebih halus.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR