GridOto.com - Asli baru tahu, ternyata bila mobil Sobat GridOto mengalami ban pecah akibat jalan rusak di tol ternyata bisa minta ganti rugi.
Jalan berlubang hingga kontur jalan yang berbeda level, bisa membuat kaki kaki jadi bermasalah, salah satunya bisa bikin ban pecah, tentu ini merugikan.
Dalam hal ini Sobat GridOto tidak perlu khawatir, sebab pengguna jalan bisa melaporkan hal ini kepada Jasa Marga agar diberikan ganti rugi.
Tentu ini bisa dilakukan jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group.
Nah, langkah pertama adalah membuat laporan peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan bakal mengganti kerusakan pada kendaraan pengguna akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga.
Kemudian petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Apabila pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.
Baca Juga: Jasa Marga Umumkan Potongan Tarif Tol 10 Persen Hari Ini, Ada Tapinya
Nantinya, proses pengajuan klaim itu disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR