Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Lihat Tapi Enggak Paham, Ini Bedanya Papan Penunjuk Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Naufal Shafly - Minggu, 29 Desember 2024 | 18:00 WIB
Perbedaan warna hijau dan biru pada rambu papan penunjuk di jalan tol
Istimewa
Perbedaan warna hijau dan biru pada rambu papan penunjuk di jalan tol

GridOto.com - Sobat pasti sudah enggak asing dengan rambu penunjuk arah yang ada di jalan tol.

Biasanya, rambu penunjuk arah tersebut memiliki dua warna dasar yakni hijau dan biru.

Lantas, apa sih perbedaan antara rambu penunjuk arah berwarna hijau dengan rambu penunjuk arah berwarna biru?

Ternyata, penjelasan soal rambu ini tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Untuk palang penunjuk berwarna dasar biru, dengan detail garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih, itu merupakan palang perintah.

Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui lajur atau jalur yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.

Sebagai contoh, palang biru bertuliskan “Surabaya” dengan posisi paling kanan, artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya harus mengambil lajur kanan.

Palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah. Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.

Sedangkan, rambu penunjuk berwarna dasar hijau merupakan papan petunjuk.

Baca Juga: Sering Dibuat Nyalip, Ketahui 5 Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol

Berdasarkan pasal 20, palang ini memiliki detail warna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih.

Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju.

Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Ciri-ciri Injektor Motor Matic Mulai Mampet Tersumbat Kotoran

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa