GridOto.com - Sobat pasti sudah enggak asing dengan rambu penunjuk arah yang ada di jalan tol.
Biasanya, rambu penunjuk arah tersebut memiliki dua warna dasar yakni hijau dan biru.
Lantas, apa sih perbedaan antara rambu penunjuk arah berwarna hijau dengan rambu penunjuk arah berwarna biru?
Ternyata, penjelasan soal rambu ini tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Untuk palang penunjuk berwarna dasar biru, dengan detail garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih, itu merupakan palang perintah.
Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui lajur atau jalur yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.
Sebagai contoh, palang biru bertuliskan “Surabaya” dengan posisi paling kanan, artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya harus mengambil lajur kanan.
Palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah. Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.
Sedangkan, rambu penunjuk berwarna dasar hijau merupakan papan petunjuk.
Baca Juga: Sering Dibuat Nyalip, Ketahui 5 Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol
Berdasarkan pasal 20, palang ini memiliki detail warna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih.
Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju.
Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR