GridOto.com - Polisi berhak menyita kendaraan di jalan raya atas tiga sebab meski sudah tunjukan SIM dan STNK.
Jadi aksi nolak dari pemilik ketika kendaraan akan disita Polisi dianggap percuma.
Sebab penyitaan itu sudah didasari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi bisa menyita kendaraan pengendara apabila pengendara tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi:
"Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran".
Selain itu, kata Artanto, polisi juga bisa melakukan penyitaan atas kendaraan meskipun pelanggar dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya.
Baca Juga: Jantung Terasa Copot, Ini Yang Terjadi Jika SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang Polisi

Merujuk PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6), penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f di atas bisa dilakukan, jika:
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR