Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terang Benderang, Seperti Ini Aturan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Irsyaad W - Rabu, 25 Desember 2024 | 13:45 WIB
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak motor, lagi ada pemutihan nih.
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak motor, lagi ada pemutihan nih.

GridOto.com - Agar terang benderang, seperti Inilah aturan opsen pajak kendaraan yang berlaku di Jakarta.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk soal aturan opsen pajak kendaraan di Jakarta.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam peraturan ini adalah pemungutan opsen, yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya diterima oleh kabupaten/kota otonom.

Menurut Pasal 1 UU No. 1/2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Opsen ini terdiri dari Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.

Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota, sementara Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi.

Baca Juga: Mobil Ini Sakti, Mau Berapapun Tarif Pajak Opsen Cuma Bayar Rp 0

Pada Pasal 4 Peraturan Daerah, dijelaskan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi mencakup PKB, BBNKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.

Sementara itu, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk PBB-P2, BPHTB, dan Opsen PKB serta BBNKB.

Peraturan Daerah ini juga mengatur tarif pajak yang dikenakan.

Untuk PKB, tarifnya bisa mencapai 2 persen untuk kendaraan pertama dan hingga 10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Sementara itu, tarif BBNKB dapat mencapai 20 persen.

Tarif Opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen, sementara tarif Opsen Pajak MBLB adalah 25 persen, dihitung dari pajak terutang.

Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, terdapat beberapa pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku, Tarif PKB dan BBNKB Motor Sampai Mobil di Jateng Naik Segini

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan DKI Jakarta, sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, tidak memungut Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.

Kebijakan pengenaan Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak-pajak tersebut.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, (24/12/24) melansir Kompas.com.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa