Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Amit-amit Kejadian, Bisa Kena Denda Segini Kalau Kartu E-Toll Hilang

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 25 Desember 2024 | 09:36 WIB
Ilustrasi: Hindari kehilangan kartu E-Toll saat perjalanan di jalan tol, bisa kena denda segini
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi: Hindari kehilangan kartu E-Toll saat perjalanan di jalan tol, bisa kena denda segini

GridOto.com - Kartu E-Toll adalah salah satu item penting saat hendak melakukan perjalanan melintasi jalan tol.

Di dalam jalan tol yang menerapkan sistem tertutup, setiap kendaraan membutuhkan satu kartu E-Toll untuk melintas.

Oleh karena itu, saat perjalanan jangan sampai hilang atau rusak agar tidak terkena denda yang cukup besar.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Berdasarkan peraturan di atas, apabila kartu E-Toll pengguna jalan tol hilang, tidak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Baca Juga: Bukan Mundur, Ini Solusi Kehabisan Saldo di Gerbang Tol Saat Perjalanan Liburan

Untuk tahapan penanganan kartu E-Toll yang hilang di jalan tol sistem tertutup, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol.

Langkah-langkahnya seperti ini:

  1. Pengguna jalan tol diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.
  2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
  3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
  4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gak Ada Kebocoran Tapi Air Radiator Mobil Kurang Terus, Part Kecil Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa