GridOto.com- Pemilik KTP DKJ alias Daerah Khusus Jakarta tersenyum lebar.
Pasalnya, Pemprov DKJ tidak menerapkan Pajak Opsen untuk pembelian kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan tidak memungut Opsen.
Hal berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Provinsi Daerah.
Dalam Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di antaranya Opsen PKB dan BBNKB.
Dalam pemungutan Opsen ini, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Jadi opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.
Baca Juga: Mantan Kakorlantas, Tidak Ada Kenaikan Pasca Pajak Opsen Diterapkan
"Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB," ungkap Lusiana.
Untuk tarif PKB dan BBNKB telah diatur UU No.1 Tahun 2022.
Pada Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa Tarif PKB Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Pada Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR