GridOto.com - Semua sudah ada aturannya, tak semua kendaraan boleh asal pasang sirine dan rotator.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, diatur golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan pakai rotator.
Namun, seperti pernah dijelaskan di akun Instagram Kemenhub, lampu isyarat atau rotator juga bermacam-macam disesuaikan dengan sesuai fungsi dan tugasnya.
Di Indonesia ada tiga lampu, yaitu lampu berwarna merah/biru, biru, dan kuning.
Penggunaan soal warna lampu isyarat kendaraan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 59 ayat 5.
Isi Pasal 59 ayat 5:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Untuk itu, sirene dan rotator tidak bisa dipasang sembarangan di mobil pribadi.
Dalam Pasal 287 ayat 4, disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan pidana berupa kurungan atau denda sejumlah uang.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Toyota Innova Zenix RI 2 Senyap Tanpa Sirene dan Strobo, Ternyata Ini Maksudnya
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR