Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Beli Motor Bekas Tanpa BPKB Siap Terima Resiko Ini

Ferdian - Senin, 23 Desember 2024 | 22:30 WIB
Motor bekas harga Rp 10 jutaan
Rudy Hansend
Motor bekas harga Rp 10 jutaan

GridOto.com - Memboyong motor bekas jadi salah satu pilihan irit bagi banyak orang.

Namun ada yang perlu dicatat, ada yang harus disimak ketika membeli unit bekas.

Salah satunya adalah kelengkapan surat-surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jangan sampai membeli motor bekas tanpa kelengkapan BPKB karena bisa menimbulkan masalah hingga konsekuensi yang berat.

Menurut Victor Assani, Head of Safety Riding Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), BPKB adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan.

"Motor tanpa BPKB kalau dipakai tentu akan berisiko terjerat hukum. Pembeli motor bekas tanpa BPKB akan dituduh sebagai penadah barang ilegal, atau kendaraan tersebut bisa saja terkait kasus sengketa," kata Victor disitat Kompas.com (22/12/2024).

Victor menambahkan bahwa dalam proses jual beli kendaraan bekas, memastikan keberadaan dan keaslian BPKB adalah hal yang mutlak.

Baca Juga: Ini Tandanya Bila Metal Jalan Pada Setang Piston Motor Rusak, Sepele Banget

"Jadi beli motor bekas enggak hanya soal murah, tapi lihat juga legalitasnya. Kalau BPKB hilang, bisa mengurus duplikatnya melalui pihak yang berwenang," ujarnya.

Selain itu, kendaraan tanpa BPKB juga kerap disebut sebagai kendaraan "bodong," yang tidak hanya bermasalah dalam hal hukum tetapi juga sulit untuk mengurus perpanjangan STNK.

Victor menegaskan bahwa meskipun ada cara memperpanjang STNK tanpa BPKB, hal ini tetap berpotensi melanggar hukum karena STNK tanpa BPKB dianggap tidak sah.

"Keselamatan di jalan salah satunya dengan menaati aturan administrasi. Kalau dilanggar ya kena denda bahkan pidana," katanya.

Bagi pembeli kendaraan bekas, Victor merekomendasikan agar selalu melakukan pengecekan dokumen dengan teliti, termasuk BPKB.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa