GridOto.com - STNK butuh perhatian tiap tahun dan 5 tahun sekali.
Jika terabaikan bisa berakibat fatal ke motor atau mobil kalian di kemudian hari.
Hal ini seperti dijelaskan beberapa waktu lalu oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, (17/4/24) kala itu.
Ia mengatakan, perpanjangan STNK merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa yang terjadi jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun?
Prianggo menjelaskan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan.
Baca Juga: Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual
Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.
Namun, hal tersebut baru dapat terjadi bila masa berlaku STNK yang habis selama 5 tahun dan tidak diperpanjang lagi 2 tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74," tutur Prianggo.
Prianggo menuturkan, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki STNK mati juga akan dikenai denda.
Besaran denda STNK mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.
Baca Juga: Jantung Terasa Copot, Ini Yang Terjadi Jika SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang Polisi
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi terhadap STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor jika ingin mengaktifkan kembali STNK-nya.
"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," tutur Prianggo.
"Implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR