Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Arek Jatim Sorak-sorai, Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB 2025 Dijamin Anteng

Irsyaad W - Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:40 WIB
STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan
ntmcpolri.info
STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan

GridOto.com - Arek-arek Jawa Timur dijamin sorak-sorai dengar informasi penting berikut ini.

Karena tarif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 dijamin anteng.

Anteng dalam artian tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan maupun BBNKB.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memastikanvpemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat.

Keputusan terkait secara resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

Sebagai upaya menjaga harga barang agar daya beli tidak turun, akan diberikan keringanan PKB dan BBNKB.

Dengannya, meski opsen pajak diberlakukan sebagai amanat UU Nomor 1/2022, tarif pajak yang dibayarkan akan tetap sama.

Baca Juga: Telat Pajak Kendaraan Bukan Aib, Datangi Kantor Samsat Sekarang Pasti Bakal Terharu

Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama diturunkan dari maksimal 2 persen menjadi hanya 1,2 persen.

Penyesuaian ini memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak dengan jumlah yang hampir sama meskipun ada pengenaan opsen pajak.

"Dealer dan main dealer untuk menjaga stabilitas harga kendaraan baru," tulis imbauan Pemprov Jatim yang diterima redaksi, (20/12/24) menukil Kompas.com.

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota maksimum sebesar 66 persen dari penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterima pemerintah provinsi.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan langsung bagi pemerintah kabupaten/kota tanpa melalui mekanisme bagi hasil seperti aturan sebelumnya.

Dengan penerapan opsen pajak, pemerintah daerah diharapkan memiliki sumber penerimaan yang lebih stabil dan langsung masuk ke kas daerah masing-masing.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah 3 Komponen Penyebab Mobil Susah Distarter, No.1 Paling Sering Jadi Penyebab

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa