GridOto.com - Cuma didatangi Polisi saat di jalan raya saja rasanya degdegan parah.
Apalagi kena tilang dengan kondisi SIM dan STNK mati, pasti jantung terasa mau copot.
Nah, saat melakukan penilangan, Polisi biasanya menahan salah satu dari SIM atau STNK pelanggar sebagai jaminan.
Diketahui, SIM atau STNK tersebut dapat diambil setelah sidang dan pelanggar membayar denda atas pelanggaran lalu lintas.
Namun, bagaimana jika SIM dan STNK pengendara mati atau sudah habis masa berlakunya saat ada penilangan?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris mengatakan, polisi akan menyita kendaraan, jika SIM dan STNK pelanggar mati atau jika tidak bisa menunjukkan keduanya.
"Barang buktinya kendaraan. Jadi kendaraan pelanggar yang disita jika tidak membawa atau masa berlaku keduanya habis (SIM dan STNK)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Awas Salah Sangka, Polisi Boleh Periksa SIM dan STNK Pengendara di Warung Jika Kondisinya Begini
Selain itu, pengemudi juga bisa dikenakan pasal tambahan, lantaran tidak bisa menunjukkan, tidak membawa, atau tidak punya SIM dan/atau STNK.
Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menuturkan, pengemudi yang kena tilang, dengan masa berlaku SIM dan STNK sudah habis, kendaraannya bisa disita polisi.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi:
"Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran".
Selain itu, penyitaan atas kendaraan bermotor juga bisa dilakukan pada kondisi:
1. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
2. Pengemudi tidak memiliki SIM
3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor
4. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana
5. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Baca Juga: Takut Duluan, Sebenarnya Polisi Dilarang Periksa SIM dan STNK Tanpa Surat Perintah
Oleh itu, jika pengendara melanggar poin c, d, dan e, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara, meskipun telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR