Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngebantah, Polisi Berhak Sita Kendaraan Saat Razia Dengan Syarat Ini

Ferdian - Jumat, 20 Desember 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi tilang
TribunJateng.com
Ilustrasi tilang

GridOto.com - Bagi setiap pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas tentu akan ditilang oleh polisi.

Saat melakukan penilangan, polisi biasanya akan memberikan surat tilang dan menahan salah satu dari Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.

Diketahui, SIM atau STNK tersebut bisa diambil setelah sidang dan nantinya pelanggar akan membayar denda.

Lalu bagaimana kalau SIM dan STNK pengendara mati atau sudah habis masa berlakunya ketika ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris mengatakan, polisi akan menyita kendaraan, jika yang pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.

"Barang buktinya kendaraan. Jadi kendaraan pelanggar yang disita jika tidak membawa atau masa berlaku keduanya habis (SIM dan STNK)," ujarnya disitat Kompas.com (19/12/2024).

Selain itu, pengemudi juga bisa dikenakan pasal tambahan karena tidak bisa menunjukkan, tidak membawa, atau tidak punya SIM dan/atau STNK.

Baca Juga: Awas Salah Sangka, Polisi Boleh Periksa SIM dan STNK Pengendara di Warung Jika Kondisinya Begini

Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menuturkan, pengemudi yang kena tilang, dengan masa berlaku SIM dan STNK sudah habis, kendaraannya bisa disita polisi.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi:

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa