GridOto.com - Para pengemudi diharap lebih konsentrasi ketika melewati jalan tol pada akhir 2024 ini.
Karena dalam waktu dekat akan menemui banyak mobil sengaja melaju lawan arah di jalan tol.
Karena Korlantas Polri dan dinas terkait memberlakukan pengaturan lalu lintas contraflow di beberapa ruas tol.
Untuk jadwal contraflow di ruas jalan tol telah diunggah akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, (19/12/24).
Kebijakan, ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Kakorlantas dan Bina Marga 2025.
Diimbau kepada seluruh pengendara tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
Patuhi arahan petugas di lapangan dan selalu menjaga kesehatan selama perjalanan.
Baca Juga: Lokasi Ditentukan, Libur Nataru Dipersilakan Lawan Arah Sesuai Jadwal Berikut
Untuk jadwal dan lokasi penerapan contraflow sebagai berikut:
Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
1. Arah Ciawi mulai dari KM 44 sampai dengan KM 46 dengan waktu pemberlakukan:
- Sabtu, 21 Desember 2024, Minggu, 22 Desember 2024, dan Selasa, 24 Desember 2024, pukul 06.00-13.00 WIB
- Kamis, 26 Desember 2024- Minggu 29 Desember 2024, pukul 06.00-13.00 WIB
- Rabu, 1 Januari 2025, pukul 06.00-13.00 WIB
2. Arah Jakarta mulai dari KM 21 sampai dengan KM 8 dengan waktu pemberlakuan:
- Sabtu, 21 Desember 2024, Minggu, 22 Desember 2024, dan Selasa, 24 Desember 2024, pukul 15.00-23.00 WIB
- Kamis, 26 Desember 2024 sampai Minggu 29 Desember 2024, pukul 15.00-23.00 WIB
- Rabu, 1 Januari 2025, pukul 15.00-23.00 WIB
Baca Juga: Contraflow Siap Diterapkan di Tol Japek, Berpotensi Jadi yang Terpanjang
Jakarta-Cikampek (Japek)
1. Arah Cikampek mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 70 (Cikampek dengan waktu pemberlakuan:
- Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 06.00-20.00 WIB
- Selasa, 24 Desember 2024, Kamis, 26 Desember 2024 sampai Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 06.00-12.00 WIB
- Minggu, 29 Desember 2024, pukul 06.00-10.00 WIB
- Rabu, 1 Januari 2025, pukul 06.00-12.00
2. Arah Jakarta mulai dari KM 70 (Cikampek) sampai dengan KM 7 (Karawang Barat) dengan waktu pemberlakuan:
- Kamis, 26 Desember 2024 sampai Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 14.00 WIB-22.00 WIB
- Minggu, 29 Desember 2024, pukul 12.00- 24.00 WIB
- Rabu, 1 Januari 2025, pukul 06.00-24.00 WIB
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR