GridOto.com - Awas salah sangka dengan kewenangan Polisi Lalu Lintas.
Apakah SIM dan STNK pengendara boleh diperiksa oleh Polisi di dalam malla atau warung?
Ini seperti dikeluhkan akun Threads @joh****, (9/12/24), mengungah video dengan narasi polisi hendak memeriksa SIM dan STNK milik pengendara yang berhenti di sebuah warung.
Namun, pengendara tersebut tidak mau menunjukkan SIM dan STNK karena ia mengaku datang ke warung untuk makan.
Polisi yang mendengar jawaban itu bersikukuh meminta SIM dan STNK karena melihat pengendara yang diperiksa menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya dengan berhenti di warung.
"HATI HATI GUYS LAMA LAMA KALIAN REBAHAN DI RUMAH DI TANYA JUGA SIM&STNK..," tulis pengunggah.
Lantas, bolehkah polisi memeriksa SIM dan STNK pengendara saat tidak melintas di jalan raya?
Baca Juga: Takut Duluan, Sebenarnya Polisi Dilarang Periksa SIM dan STNK Tanpa Surat Perintah
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso mengatakan, polisi tidak boleh mengecek SIM dan STNK jika pengendara tidak menghindari pemeriksaan kendaraan yang digelar petugas.
Sebagai contoh, polisi tidak boleh mendatangi warga yang sedang makan di warung lalu secara tiba-tiba meminta SIM dan STNK untuk diperiksa.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR