Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Ini Sakti, Mau Berapapun Tarif Pajak Opsen Cuma Bayar Rp 0

Hendra - Rabu, 18 Desember 2024 | 09:10 WIB
Mobil listrik kebal terhadap Pajak Opsen
Radityo Herdianto / GridOto.com
Mobil listrik kebal terhadap Pajak Opsen

GridOto.com- Ramai pajak Opsen yang berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang. 

Namun, mobil ini tidak terpengaruh terhadap regulasi baru yang bikin mumet produsen kendaraan. 

Yup, mobil listrik atau BEV sakti dan kebal terhadap pengenaan tarif yang mencapai 66 persen dari pajak terutang PKB dan BBNKB.

Hendrik Wiradjaja, Direktur Sales dan Marketing PT Hyundai Mobil Indonesia mengatakan tarif PKB dan BBNKB untuk  mobil listrik saat ini 0 persen.

"Jadi mau berapapun pengenaan pajak Opsen, yaa hasilnya tetap 0 atau tidak dikenakan biaya," ungkap Hendrik. 

 Seperti diketahui sejak 11 Mei 2023, mobil listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. 

Pasal 10 ayat 1 disebutkan Pengenaan PKB Kendaraan Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Semengtara ayat 2 disebutkan Pengenaan BBNKB Kendaraan Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku, Tarif PKB dan BBNKB Motor Sampai Mobil di Jateng Naik Segini

Sebelumnya, mobil listrik dikenakan PKB sebesar 10% dari tarif normal untuk mobil berbahan bakar fosil.

"Jadi dalam dasar penghitungan on the road kendaraan, untuk mobil baru listrik hanya kena admistrasi," kata Hendrik.

Kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mudik Akhir Tahun Naik Mobil, Sebelum Berangkat Begini Cara Cek Oli Mesin Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa