GridOto.com - Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan listrik berteknologi hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV).
Kini pemerintah pun menunggu seluruh APM, mulai Toyota, Hyundai, Chery dan kawan-kawan (Dkk) untuk daftarkan produk hybrid jagoan kalian.
Hal ini seperti disampaikan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Ia meminta para agen pemegang merek (APM) untuk segera mendaftarkan produk mobil hybrid yang sudah mengaspal di Indonesia.
"Saya minta kepada produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-merek mereka kepada kami, agar mulai 1 Januari 2025, insentif ini sudah dapat dinikmati," kata Agus dalam konferensi pers 'Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan' yang disiarkan melalui Youtube, (16/12/24) disitat dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, program insentif ini merupakan bagian dari program LCEV yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
"Kendaraan hybrid juga termasuk dalam program ini, dan terdapat kriteria TKDN yang harus dipenuhi oleh peserta," kata dia.
Baca Juga: Lumayan Potongannya, Ini Hitungan PPNBM Mobil Hybrid Setelah Diskon 3%
Meski demikian untuk rincian soal insentif mobil hybrid, masih dalam pembahasan sebelum pada akhirnya dikeluarkan siaran atau aturan resminya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR