Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota, Hyundai, Chery Buruan, Daftar Mobil Hybrid Jagoan Kalian Ditunggu Pemerintah

Irsyaad W - Rabu, 18 Desember 2024 | 08:46 WIB
Toyota Corolla Cross 1.8 Hybrid GR Sport
Rianto Prasetyo/GridOto.com
Toyota Corolla Cross 1.8 Hybrid GR Sport

GridOto.com - Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan listrik berteknologi hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV).

Kini pemerintah pun menunggu seluruh APM, mulai Toyota, Hyundai, Chery dan kawan-kawan (Dkk) untuk daftarkan produk hybrid jagoan kalian.

Hal ini seperti disampaikan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Ia meminta para agen pemegang merek (APM) untuk segera mendaftarkan produk mobil hybrid yang sudah mengaspal di Indonesia.

"Saya minta kepada produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-merek mereka kepada kami, agar mulai 1 Januari 2025, insentif ini sudah dapat dinikmati," kata Agus dalam konferensi pers 'Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan' yang disiarkan melalui Youtube, (16/12/24) disitat dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, program insentif ini merupakan bagian dari program LCEV yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

"Kendaraan hybrid juga termasuk dalam program ini, dan terdapat kriteria TKDN yang harus dipenuhi oleh peserta," kata dia.

Baca Juga: Lumayan Potongannya, Ini Hitungan PPNBM Mobil Hybrid Setelah Diskon 3%

Hyundai Santa Fe Hybrid melewati kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung.
Hyundai Motors Indonesia
Hyundai Santa Fe Hybrid melewati kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung.

Meski demikian untuk rincian soal insentif mobil hybrid, masih dalam pembahasan sebelum pada akhirnya dikeluarkan siaran atau aturan resminya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap telah menetapkan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

Salah satu insentif baru itu, menyasar kendaraan bermotor ramah lingkungan berteknologi hibrida alias HEV melalui PPnBM DTP sebesar 3 persen.

"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN," kata Airlangga.

"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah PPN untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," lanjut dia.

Selain itu, ia menambahkan kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (completely built-up/CBU) maupun terurai (completely knocked down/CKD) juga masih berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia serta mendukung target penurunan emisi karbon.

"Pembebasan bea masuk EV CBU tetap diberikan untuk kendaraan roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” jelas Airlangga.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Pelihara Mobil Hybrid, Oli Mesin Disarankan Pakai Viskositas Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa