"Akhirnya pelaku kembali ke garasi dan melalui mediasi seorang warga di Srengat, Kabupaten Blitar, pelaku menyerahkan diri. Makanya kita jemput di wilayah Srengat," terangnya.
Menurut Bagus, saat ini ASA telah berada di Mapolres Blitar Kota untuk dimintai keterangan.
Polisi, kata Bagus, juga menahan Suzuki Swift warna merah nopol N 1599 ABW milik ASA sebagai barang bukti.
Peristiwa tabrak lari yang menewaskan Fredi Widodo ini, kata Bagus, berawal dari ASA yang berangkat dari rumahnya di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, sekitar pukul 04.00 WIB, (15/12/24) menuju ke tempat kerjanya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Kecamatan Wlingi terletak di wilayah Kabupaten Blitar bagian timur.
Baca Juga: Pelan-pelan, Pengendara Kendaraan Acuhkan Pejalan Kaki Bisa Didenda Setengah Juta
Di lokasi kejadian di Jalan Kenari, Kota Blitar, kata Bagus, sekitar pukul 04.30 WIB, Suzuki Swift yang dikemudikan ASA menabrak seorang pejalan kaki yang diketahui bernama Fredi Widodo.
Akibat benturan dengan tubuh korban, Suzuki Swift pelaku mengalami kerusakan pada kap mesin, kaca depan, lampu kiri depan, dan atap kiri depan.
"Pelaku mengaku menyadari telah menabrak seseorang. Dia menghentikan mobilnya sekitar 60-an meter dari titik kecelakaan dan turun dari mobil," tuturnya.
"Dia melihat ke belakang, namun mengaku tidak melihat keberadaan korban sehingga memutuskan melanjutkan perjalanan," imbuh Bagus.
Ternyata, jasad Fredi Widodo, warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditemukan di selokan Jalan Kenari di sekitar lokasi dengan luka pada kepala, pinggang serta punggung.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR