Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dasarnya Pelupa, Enggak Bawa SIM dan STNK Wajib Setor Denda Segini ke Negara

Irsyaad W - Senin, 16 Desember 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi Razia
Kompas.com
Ilustrasi Razia

GridOto.com - Ingat, selalu bawa SIM dan STNK saat mengemudikan motor maupun mobil.

Namun dasarnya pelupa, bisa saja SIM dan STNK tertinggal di rumah.

Saat kena tilang Polisi, artinya kalian mesti rela setor denda ke negara.

Lalu berapa besar denda tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK?

UU LLAJ telah mengatur besaran denda bagi pengemudi yang tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK.

Apabila pengemudi tidak membawa SIM karena lupa atau alasan lainnya, harus membayar denda maksimal Rp 250.000 dan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2).

Sementara, denda tidak membawa STNK adalah maksimal Rp 500.000 dan pengemudi dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan, seperti yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1).

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK

Lain cerita jika tidak memiliki SIM dan STNK, denda tilang yang dikenakan akan lebih besar.

Pasal 280 menyebutkan, pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dan bisa dipidana penjara paing lama empat bulan.

Jika tidak memiliki STNK, pengemudi tidak hanya akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara dua bulan, tetapi kendaraan juga bisa disita oleh polisi.

Hal ini diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Pilihan Artis, Segini Harga Toyota Alphard Baru Desember 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa