GridOto.com - Kendaraan mogok di tengah jalan saat liburan Natal dan Tahun Baru 2025 tentu tidak mengenakan dan tak diinginkan siapa pun.
Namun jika sampai hal itu terjadi, maka sebaiknya pengguna kendaraan menggunakan jasa derek resmi yang disediakan operator jalan tol.
Pengguna tol dapat menggunakan jasa derek resmi untuk menarik kendaraan hingga pintu keluar tol terdekat, bahkan juga bisa diantar ke bengkel yang diinginkan.
Untuk itu, PT Jasa Marga pun menambahkan unit derek hingga ratusan unit.
"Jadi untuk layanan lalulintas pada saat Nataru kami menambahkan armada derek dari kurang lebih 26 unit menjadi 187 unit," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, ditemui di Jasa Marga Tollroad Command Center, Jatiasih, Jum'at (13/12/2024).
Tetkait biaya derek, Jasa Marga menegaskan tarif derek tol resmi adalah tak dipungut biaya alias gratis (tarif derek Jasa Marga).
Tarif gratis ini berlaku untuk kendaraan yang mengalami gangguan perjalan atau kecelakaan lalu lintas di dalam tol.
Jasa Marga menyediakan layanan derek gratis bagi pengguna jalan tolnya.
Kendaraan akan di derek sampai ke gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dengan radius 1 km dari akses keluar tol terdekat.
Baca Juga: Bus EKA Dikail Truk Derek, Kondisi Bodi Depan Terkelupas Tembus Kabin di Ungaran Semarang
Biaya derek baru akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati salah satu dari 3 titik lokasi yang sudah disebutkan tersebut.
Untuk tarif derek Jasa Marga yang berlaku resmi adalah untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 8.000.
Sementara untuk kendaraan selain golongan I, maka tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000.
Berikutnya, untuk setiap kilometer dikenakan perhitungan tarif derek tol Rp 10.000.
Untuk mencari informasi layanan derek resmi Jasa Marga, pengguna jalan bisa menghubungi call center 24 Jam Jasa Marga di 14080.
Setelah Anda menghubungi nomor tadi, petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan serta menindaklanjuti penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR