GridOto.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalur Lintas Barat (Jalinbar) Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, pada Kamis (12/12/2024).
Peristiwa ini mengakibatkan sebelas korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Dalam video amatir yang direkam oleh warga setempat, tampak kecelakaan ini melibatkan bus Cahaya Solo, sebuah motor, dan Toyota Avanza.
Terlihat, sopir mobil terjepit di dalam kendaraannya akibat ditabrak bus.
Proses evakuasi sopir yang terjepit di dalam mobil ini berlangsung dramatis.
Warga sekita pun langsung mengevakuasi para korban ke Puskesmas Malunda, yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Malunda, Iptu Irwan mengatakan, kecelakaan bermula ketika bus yang disopiri Yoyo dengan nomor polisi DD 7655 AZ melaju dari arah Makassar menuju Mamuju dengan kecepatan sedang.
Tiba-tiba, seorang pengendara motor muncul dari sisi kiri jalan.
Sopir bus yang terkejut berusaha menghindari pengendara motor tersebut dan bermanuver ke kanan.
Baca Juga: Bus Rombongan Tabligh Akbar Berlumur Lumpur, Bodi Depan Menganga di Selokan Tol Ngawi
"Namun, ia kehilangan kendali, sehingga bus menabrak Toyota Avanza dan kios jualan warga di lokasi kejadian," kata Irwan dihubungi melalui telepon, Kamis (12/12/2024) malam.
Toyota Avanza DN 1098 NV ini dikemudikan oleh Usman, warga Dusun Ale Ale, Desa Mekatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Dalam insiden ini, sembilan penumpang mobil dan bus mengalami luka serius, sementara seorang penjual di pinggir jalan dan satu warga lainnya juga terluka.
“Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun 11 orang mengalami luka-luka," katanya dikutip Kompas.com.
Kepala Puskesmas Malunda, Irwan MD, mengungkapkan bahwa enam korban telah dirujuk ke RSUD Majene karena keterbatasan sarana dan prasarana.
"Sementara empat korban masih dirawat di Puskesmas dan satu lainnya telah diperbolehkan pulang," jelas Irwan ditemui di Puskesmas Malunda.
Satlantas Polres Majene telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR