GridOto.com - Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten kota diketahui meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.
Tujuan PKS tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jateng.
Sumarno selaku Sekda Provinsi Jateng menjelaskan, PKS yang telah disepakati menjadi momentum meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu akan diberlakukan 5 Januari 2025 mendatang.
"Karena pendapatan yang diterima kabupaten kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di daerah masing-masing," paparnya dikutip TribunJateng (13/12/2024).
Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah langkah berbarengan dengan penerapan opsen pajak awal tahun depan.
Seperti sistem teknologi informasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang nantinya penerimaan pajak akan ditransfer ke kabupaten kota.
Baca Juga: DKI Jakarta Sakti, Kebal Dari Aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
"Sistem tersebut sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan saat penerapan berjalan lancar," tuturnya.
Sumarno berujar berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Satu di antaranya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.
Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung.
"Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa," imbuhnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR