Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Luar Biasa Bapenda Targetkan PKB Tahun Ini Capai Rp 9,4 Triliun

M. Adam Samudra - Jumat, 13 Desember 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta
ntmcpolri.info
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) targetkan perolehan pajak kendaraan di Provinsi Jakarta pada tahun 2024 sebesar Rp 9,4 Triliun.

Hal ini seperti disampaikan oleh Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta pada kegiatan 'Ngopi Bareng Bapenda' di SCBD, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

"Kalau target kita Rp 9,4 Triliun, kalau tahun lalu target kami Rp 9 Triliun. Nanti tahun depan naik lagi," kata Lusiana kepada GridOto.com.

Ia mengklaim, pajak daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan.

Sebab itu diharapkan masyarakat dapat tertib dalam pembayaran pajak daerah.

"Banyak masyarakat bertanya kemana larinya uang pajak? Tentu untuk membangun jalanan, jembatan dan fasilitas lainnya," kata Lusiana.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Tentunya dengan penghapusan sanksi ini bisa membantu pendapatan daerah.

"Kalau dilihat dari total persentasenya (dengan adanya penghapusan sanksi) belum terlalu. Tapi jika dilihat dari pendapatan harian sebelum ada penghapusan itu sehari Rp 30-35 Milliar. Sekarang bisa sampai Rp 40 miliar sehari " paparnya.

Baca Juga: Update Harga Motor Bekas Yamaha NMAX Akhir Tahun 2024, Pajak Hidup Cuma Segini

Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.

Kebijakan penghapusan sanksi denda adminitrasi pajak kendaraan bermotor sendir sudah berlaku mulai 2 hingga 31 Desember 2024.

"Dengan program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Konsekuensi Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Ketakutan Ini Bisa Terjadi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa