GridOto.com - Data STNK kendaraan aktif bisa tiba-tiba terblokir.
Biasanya ini terjadi karena kendaraan terekam melakukan pelanggaran oleh kamera tilang elektronik.
Lebih khusus, pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang elektronik atau ETLE.
Yup, memang konsekuensi mengacuhkan surat konfirmasi dan denda tilang yakni pemblokiran STNK yang dilakukan oleh Polisi.
Penjelasan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, kendaraan yang tertangkap tilang elektronik akan mendapat surat konfirmasi yang dikirim kurir ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
Jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi tersebut, maka STNK diblokir secara otomatis.
"Kendaraan yang ter-capture ETLE dan dikirim surat konfirmasi bila tidak konfirmasi akan diblokir setelah 7 hari surat tersebut diterima pelanggar," ujarnya, saat dihubungi, (5/12/23) lalu disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen
Tak hanya karena mengabaikan surat konfirmasi, blokir STNK juga dilakukan jika pelanggar tidak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, yakni 14 hari setelah ditilang.
Pemblokiran STNK akan berdampak pada kesulitan saat mengurus pajak kendaraan dan ketika menjual kendaraan tersebut.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR