GridOto.com - Singapuran dan China menjadi contoh negara yang menerapkan regulasi ketat terkait pembatasan kendaraan.
Para penduduk di sana dibatasi soal jumlah kepemilikan kendaraan demi mengurangi kemacetan dan polusi.
Seperti diketahui, Singapura dikenal dengan aturan ketat terkait kepemilikan kendaraan.
Selain membeli mobil, warga di sana diwajibkan memiliki Certificate of Entitlement (COE) yang berlaku selama 10 tahun.
Untuk memperpanjang COE, kendaraan harus lolos uji kelayakan.
Pajak kendaraan di Singapura juga sangat tinggi, sehingga harga kendaraan menjadi jauh lebih mahal dibandingkan Indonesia.
Sebagai contoh, harga Honda CR-V di Singapura mencapai Rp 1,4 miliar, sementara di Indonesia harganya berkisar Rp 500 juta.
Baca Juga: Tak Setuju Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Ajukan Uji Materi Ke MK
Sedangkan di China, khususnya Beijing, pembatasan jumlah kendaraan dilakukan melalui undian pelat nomor.
Warga yang ingin menggunakan mobil harus mendaftar untuk mendapatkan lisensi pelat kendaraan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR