Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polemik Bali Diserbu Ojek dan Taksi Online Berpelat Nomor Non DK, Jalur Tengah Seperti Ini

Irsyaad W - Rabu, 11 Desember 2024 | 10:35 WIB
Ilustrasi ojek online di pulau Bali
Istimewa
Ilustrasi ojek online di pulau Bali

Sementara, pengusulan kuota BBM yang digunakan di Bali ini juga dasarnya adalah jumlah kendaraan plat Bali untuk mendapatkan sejumlah BBM Pertamax, Biosolar, Petralite dan lain sebagainya.

"Jadi ketika kalian tiba-tiba masuk ke SPBU telah itu habis ya karena memang kuotanya juga dipergunakan oleh (kendaraan,-red) pelat-pelat non Bali," tuturnya.

"Masyarakat harus aktif memberikan laporan agar melaporkan pelat non Bali itu bukan dalam rangka tertib administrasi, dalam rangka juga kita punya data yang, jadi berapa kendaraan di Bali? Kalau dihitung hanya kendaraan Bali saja pasti tidak akurat datanya, oleh karena itu kalau ada mobil plat luar, ya sedapat mungkin selanjutnya agar berplat Bali,” jelas Parta.

Parta pun menyarankan ada batasan kendaraan plat non DK dengan tujuan untuk melakukan administrasi agar tertib.

Selain itu juga untuk mendapatkan data berapa sesungguhnya kendaraan yang ada di Bali.

Baca Juga: Sopir Angkot Sukabumi Minta Jam Kerja Ojol Dibatasi, Dishub Bilang Begini

Juga agar tidak terlalu banyak kendaraan yang melebihi kuota mobil-mobil yang ada di Bali, karena jalan di Bali sempit.

Jika ada kendaraan karena faktor perdagangan jual beli juga tetap dibatasi, agar dihidupkan kembali Perda tentang pembatasan kendaraan luar masuk Bali, dilakukan pembatasan kendaraan luar berapa lama sudah harus berpelat Bali.

"Jadi dua ya pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua-tua nanti di jalan macet, tikungan macet gitu. Jadi mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua," kata Parta.

"Kedua adalah ketika sudah sampai di Bali dan kendaraan berproses di Bali adalah jual beli kan ada showroom beli mobil di Jakarta atau pribadi beli mobil di Jakarta, jadi yang boleh masuk itu adalah kendaraan umur sekian," tuturnya.

"Kedua adalah mobil yang berpelat non Bali terus dibeli di Bali atau tidak dibeli di Bali tapi bekerja di Bali itu dalam jangka waktu tiga bulan atau maksimal 6 bulan harusnya sudah berpelat (nomor,-red) Bali," ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Dishub menjelaskan aturan yang harus dilakukan semua pihak baik aplikator operator dan hubungan operator dengan pemilik kendaraan karena sebagian besar angkutan sewa khusus (ASK) dijalankan Koperasi.

Kepala Dishub Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, perlu adanya fungsi pengawasan terhadap perorangan yang menjalankan bisnis (transportasi online) dan memang ini diorganisasikan dalam Koperasi.

Baca Juga: Viral Isi Pertamax di SPBU Ditagih Biaya Admin, Pertamina Lakukan Ini

"Kita tidak bisa melarang kendaraan luar masuk Bali karena sistem nasional, kita juga tidak bisa melarang orang bekerja di Bali namun ada ketentuannya dan kemudian kalau masuk online diharuskan paling tidak (sopir) domisili Bali," ujarnya.

"Yang dijelaskan bahwa mereka (sopir luar Bali) tidak bisa beroperasi di Bali kalau menggunakan aplikasi, yang sulit itu kalau mereka tidak ada di sistem itu, kalau di luar sistem tidak menggunakan aplikasi silahkan tapi tidak ada di market place," imbuhnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, stakeholder angkutan online atau angkutan sewa khusus (ASK) yang terdiri dari aplikator operator juga koperasi sepakat bersama untuk menegakkan aturan berkaitan dengan jika menemukan kendaraan pelat non DK dan sopir luar pada ASK atau para ojek online dapat melakukan pelaporan agar akun ojek online tersebut di-suspend (ditangguhkan).

"Secara sistem tidak memungkinkan (melarang kendaraan pelat non DK masuk Bali) kalau ada laporkan saja, sistem peluangnya tidak ada kecuali kalau yang merekomendasikan Koperasi, jadi dia (biasanya supir luar Bali) direkom dan dapat aplikasi," tandasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Mobil Teririt Di Indonesia, Efisiensinya Lebih Dari 30 KM/L

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa