Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada, Makin Banyak Mobil Pikap, Truk dan Bus Tanpa UJI KIR Berkeliaran di Jalan

Irsyaad W - Senin, 9 Desember 2024 | 14:41 WIB
Ilustrasi uji KIR
Tribun Lampung
Ilustrasi uji KIR

GridOto.com - Harap waspada dengan mobil pikap, truk dan bus ketika bertemu di jalan.

Belakangan ini, makin banyak mobil pikap, truk dan bus bodong Uji JIR berkeliaran.

Maka tak heran juga, akhir-akhir ini kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.

Lantaran dalam waktu ke belakang, banyak pemilik angkutan umum yang tidak melaukan Uji KIR.

Mereka menyepelekan pengujian kendaraan bermotor (PKB) oleh Dinas Perhubungan.

"(Trennya) menurut saya bagus, cuma tadi memang kesadarannya, ya agak turun sedikit. Tapi kami terus mendorong teman-teman daerah untuk lebih semangat lagi," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Amirulloh di ICE BSD Tangerang, (22/11/24) menukil Kompas.com.

"Kan diingatkan kepada para pengusaha, ayo dong sama-sama menguji. Karena pengujian baik untuk memastikan kendaraannya laik jalan," imbaunya.

Baca Juga: Belum Semua Tahu, Ini Sederet Pengujian UJI KIR Mobil Pikap dan Double Cabin

ilustrasi uji KIR
Kompas.com
ilustrasi uji KIR

Amirulloh juga mengatakan, sistem uji laik jalan yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Kabupaten/Kota sebetulnya sudah bagus.

Meski begitu, aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah, justru membuat tren uji laik jalan menurun.

Untuk diketahui, beleid tersebut menyatakan bahwa terhitung 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.

"Memang gratis, ya itulah sekarang kan kalau gratis begitu. Ya kami tetap berupaya mengimbau teman-teman untuk tetap melakukan pengujian secara maksimal," ucap Amirulloh.

Ia menambahkan, solusi untuk mendorong para pemilik angkutan barang untuk melakukan uji laik jalan bukan dengan mengharuskan bayar retribusi lagi.

"Enggak (harus bayar), saya pikir tinggal kemauan saja. Kita sudah bagus, teknologinya alatnya sudah bagus, teman-teman di daerah juga sudah bagus,” kata dia.

Kabid Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ari Moein mengecek kegiatan uji KIR kendaraan pikap di kantor Dishub Bangkalan
Surya.co.id/ Ahmad Faisol
Kabid Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ari Moein mengecek kegiatan uji KIR kendaraan pikap di kantor Dishub Bangkalan

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa