GridOto.com - Demam klakson telolet yang sebelumnya viral di bus, kini mulai menjangkit ke mobil pribadi.
Contohnya Toyota Veloz putih yang memakai klakson telolet yang diunggah akun Instagram @indo_busmate.id.
Bahkan dalam video yang diunggah, diketahui terjadi perdebatan mengenai pemakaian klakson telolet pada mobil kecil atau mobil pribadi.
"Dikasih Tau Yang Bener Malah Nggak Terima. Endingnya Lawan Menghilang Dari Line????," tulis akun tersebut dikutip, (5/12/24).
Mengenai fenomena ini, ternyata pemakaian klakson telolet termasuk pelanggaran hukum lalu lintas.
Pemakainya bahkan bisa dipidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.
Baca Juga: Bus Masih Pada Ngeyel, Padahal Bahaya Klakson Telolet Ada di Buku Panduan
"Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans," ujar Jusri, (4/12/24) menukil Kompas.com.
Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.
"Imbauan pada polisi langsung larang jangan sampai mewabah, terus buat pengguna mohon dicopot sebab jalan raya itu sangat berbahaya jangan adanya klakson telolet meningkatkan peluang kecelakaan," ujarnya.
Senada, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, bunyi klakson mobil sebetulnya sudah diatur oleh Undang-Undang.
Memodifikasi klakson yang tidak sesuai spesifikasi maka dianggap melanggar hukum.
"Aturan sudah jelas dengan demikian kendaraan bermotor yang memasang atau menggunakan klakson telolet, apakah kendaraan pribadi atau bus," katanya.
Regulasi mengenai klakson tertuang dalam dua aturan, pertama yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan kedua yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.
Baca Juga: Klakson Telolet Bahaya dari Berbagai Aspek, Harus Ada Regulasi yang Melarang
Aturan klakson pada UU 22 Tahun 2009 tetang LLAJ:
1. Pasal 106 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.
2. Pasal 48 Ayat 3 huruf b menyebut kan persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas huruf b tentang kebisingan suara.
Adapun tingkat kebisingan suara klakson diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2012.
Pada pasal 69 disebutkan suara klakson paling rendah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.
Pemilik kendaraan motor yang melanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Adapun untuk mobil dan selebihnya diancam pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR