GridOto.com - Mitsubishi Triton dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh, Jambi disita Polisi.
Lantaran mobil Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot Sungai Penuh itu terlibat kasus luar biasa.
"Memang terdaftar di Diskominfo, pengadaannya di Diskominfo tahun 2020. Saya masuk tahun 2023, memang barang ini keberadaannya itu di era sebelum saya," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemkot Sungai Penuh, Jozrisal, melalui telepon, (4/12/24) disitat dari Kompas.com.
Jozrisal menjelaskan saat dia menjabat sebagai Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh, Triton tersebut sudah tidak ada lagi di Dinas Kominfo, meskipun masih tercatat sebagai kendaraan milik Diskominfo.
Berdasarkan informasi yang dia terima, kendaraan itu sempat digunakan sebagai kendaraan patroli (patwal).
Usut punya usut, Triton milik pemkot Sungai Penuh itu dipakai para pelaku pembakar kota suara Pilkada 2024 Sungai Penuh.
Polda Jambi mengungkapkan setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, Mitsubishi Triton yang digunakan para pelaku pembakaran kotak suara untuk kabur ke Sumatera Barat, terdaftar sebagai milik Pemkot Sungai Penuh.
Baca Juga: Petinggi Partai Gak Tahu Aturan, Kuasai Toyota Hilux Pelat Merah Dipakai Kampanye
Double cabin tersebut awalnya berpelat nomor BH 7879 NF. Namun, setelah pengecekan lebih lanjut, diketahui mobil itu sebenarnya memiliki pelat nomor BH 8018 R sesuai dengan nomor rangka yang tercatat.
"STNK ini kami temukan di dalam kendaraan saat kita melakukan penyitaan di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat. Dari hasil pengecekan, untuk kendaraan Triton hitam nomor hasilnya BH 8018 R, sesuai hasil pengecekan nomor rangka dan mesin," jelas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat di Polda Jambi, (4/12/24).
Terungkapnya status Triton tersebut berawal dari Polisi menangkap lima dari sembilan pembakar kotak suara di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, (27/11/24).
Andri mengatakan, para pelaku membakar kotak suara agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Motif perusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon," ujar Andri via telepon, (2/12/24).
Namun, Andri belum dapat memastikan apakah para pelaku bertindak atas perintah untuk melakukan pembakaran.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial EP, AI, IP, R, dan HH. Petugas hingga kini masih mengejar empat pelaku lainnya.
Baca Juga: Parah, Uang Rp 1,5 Miliar Berwujud 75 Mobil dan Motor Dinas Pemkab Aceh Utara Lenyap
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.
Setelah insiden pembakaran kotak suara, KPU Jambi memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima lokasi di Kota Sungai Penuh.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
1. TPS 01 Desa Dukung Sakti, Kecamatan Koto Baru
- Surat suara untuk pemilihan Gubernur Jambi: 501
- Surat suara untuk pemilihan Wali Kota Sungai Penuh: 501
2. TPS 01 Desa Limau Manis, Kecamatan Koto Baru
- Surat suara: 572
3. TPS 01 Desa Permai Indah, Kecamatan Koto Baru
- Surat suara untuk pemilihan Wali Kota Sungai Penuh: 302
4. TPS 02 Desa Renah Kayu Embu, Kecamatan Kumun Debai
- Surat suara untuk pemilihan Wali Kota Sungai Penuh: 411
5. TPS Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit
- Surat suara untuk pemilihan Gubernur Jambi: 545
- Surat suara untuk pemilihan Wali Kota Sungai Penuh: 545.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR