Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gebuk Denda Dilucuti, Desember 2024 Buat Penunggak Pajak Kendaraan Full Senyum

Irsyaad W - Rabu, 4 Desember 2024 | 10:15 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku bulan Desember 2024
IG/@humaspajakjakarta
Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku bulan Desember 2024

GridOto.com - Para penunggak pajak kendaraan full senyum di bulan Desember 2024.

Karena gebukan denda dilucuti pemerintah.

Contohnya seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program ampunan denda pajak dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini berlaku mulai dari 2-31 Desember 2024 mendatang.

Informasi ini seperti diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, (2/11/24).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan tersebut.

Untuk mendukung kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00.

Baca Juga: Begini Hitungan Pajak Opsen Pada PKB dan BBNKB Pada Januari 2025

Adapun penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

- Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Monggo warga Jakarta, silakan lunasi tunggakan pajak kendaraan kalian.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa