GridOto.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mengatakan tengah merumuskan dengan berbagai pihak ihwal aturan lulus uji emisi kendaraan sebagai prasyarat untuk perpanjangan STNK.
Nantinya hasil uji emisi kendaraan dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran PKB adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.
STNK yang tidak sah, berarti belum membayar PKB, karena misalnya tak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi ini sudah berlaku sejak Februari 2023 namun sejauh ini belum diterapkan.
Lantas apakah sudah mulai berlaku syarat uji emisi di Samsat?
"Untuk saat ini syarat uji emisi masih belum berlaku si Samsat," kata Asep Hidayat, petugas STNK di Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Rabu (3/12/2024).
Sebelumya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Juga akan memberlakukan tilang uji emisi.
Baca Juga: Bukan Cuma Ditilang, Mobil dan Motor Tidak Lulus Uji Emisi Terancam Ditolak Samsat
Penerapan ini sudah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya" kata Asep belum lama ini.
Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR