Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi Kalau Kelewat, Pemutihan Pajak di Jakarta Cuma Sampai Tanggal Segini

Ferdian - Selasa, 3 Desember 2024 | 20:30 WIB
jakarta gelar pemutihan pajak yang berlangsung hingga akhir Desember 2024
ntmcpolri.info
jakarta gelar pemutihan pajak yang berlangsung hingga akhir Desember 2024

GridOto.com - Awas menyesal kalau kelewat, pemutihan pajak kendaraan di Jakarta diadakan lagi hingga akhir tahun 2024 ini.

Program ini terdiri dari pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Oleh karena itu bagi penunggak pajak buruan ikut program yang berlangsung mulai 2-31 Desember 2024 ini.

Sebab dengan melakukannya, penunggak tidak akan kena denda sama sekali.

Diketahui program ini disampaikan melalui akun Instagram @humaspajakjakarta (2/11/2024).

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan tersebut.

Untuk mendukung kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00.

Dikutip Kompas.com, penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

- Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bengkel Motor Disapu Tanah dan Batu, Yamaha V-Ixion dan Kawasaki Kaze Terkubur Puing

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa