Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Sigra Kesabet Besi Berjalan Seberat 90 Ton, Bodi Belakang Melengkung Parah

Irsyaad W - Selasa, 3 Desember 2024 | 11:15 WIB
Tanda panah menunjukan bodi belakang kiri Daihatsu Sigra ringsek kesabet KA Commuter Line 418 Dhoho relasi Kertosono-Kediri
TribunJatim.com/Istimewa
Tanda panah menunjukan bodi belakang kiri Daihatsu Sigra ringsek kesabet KA Commuter Line 418 Dhoho relasi Kertosono-Kediri

GridOto.com - Bodi belakang Daihatsu Sigra melengkung parah akibat kesabet besi berjalan seberat 90 ton.

Terlihat fender belakang kiri ringsek dalam, ditambah kaca belakang Sigra putih nopol AG 1084 B pecah.

Sebagai info, besi berjalan yang dimaksud yakni lokomotif Kereta Api (KA) Commuter Line 418 Dhoho relasi Kertosono-Kediri.

Melansir dari wikipedia.org, bobot rata-rata satu lokomotif mencapai 90 ton!

Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan kereta api sebidang kawasan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, (1/12/24) malam.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Insiden ini sempat mengakibatkan KA Commuter Line 418 Dhoho tertunda selama 21 menit.

Baca Juga: Isuzu Traga Tercabik-cabik di Waktu Magrib, Sasis, Mesin Sampai Kabin Terpotong Tak Berbentuk

Kereta baru dapat melanjutkan perjalanan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas dan dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.

Kuswardojo, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, menyesalkan insiden yang terjadi di perlintasan sebidang tersebut.

"Kami sangat menyayangkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Hal ini seringkali disebabkan kurang disiplinnya pengguna jalan dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas," kata Kuswardojo, (2/12/24) menukil Surya.co.id.

Ia mengingatkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.

"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada, berhati-hati, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang," ucapnya.

"Mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbau Kuswardojo.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bengkel Motor Disapu Tanah dan Batu, Yamaha V-Ixion dan Kawasaki Kaze Terkubur Puing

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa