GridOto.com - Penting dicatat bagi yang akan melakukan liburan atau mudik akhir tahun ini.
Terutama bagi pengguna mobil yang sudah mengasuransikan kendaraan.
Jangan sampai asuransi mobil yang amit-amit terbakar saat perjalanan enggak turun perkara kaca film.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah klaim diterima.
Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.
"Dilakukan investigasi dulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak," terangnya dikutip Kompas.com.
"Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dulu," ucap Iwan.
Masih kata Iwan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi tidak bisa menanggungnya saat musibah terjadi.
Baca Juga: Ingin Jual atau Over Credit Mobil? Jangan Lupa Lakukan Hal ini agar Asuransi Tetap Berlaku!
"Jadi, walaupun hanya menambah kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan," tegas Iwan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR