GridOto.com – Bagi sebagian pemilik mobil yang memiliki asuransi, proses menjual kendaraan dan over cedit sering dianggap selesai ketika kendaraan sudah sah berpindah tangan kepada pemilik yang baru.
Sayangnya, tidak banyak yang menyadari bahwa ada kewajiban penting yang harus dilakukan setelah transaksi tersebut, yakni melaporkan perubahan kepemilikan kepada leasing atau lembaga pembiayaan dan pihak asuransi untuk melakukan endorsement polis asuransi.
Proses endorsement polis asuransi penting untuk segera dilakukan karena menurut aturan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab IV Pasal 10 dan Pasal 27 Ayat 4, yang menjelaskan bahwa perlindungan asuransi akan otomatis berakhir jika kendaraan tidak lagi dimiliki oleh pihak yang terdaftar di polis.
Sebagai informasi, endorsement polis asuransi adalah proses administratif yang dilakukan untuk mengubah atau memperbarui informasi yang tercantum di dalam polis asuransi.
Perubahan ini bisa berupa nama pemilik kendaraan, alamat, atau informasi lain yang berkaitan dengan pemilik asuransi, agar data di polis tetap sesuai dengan keadaan yang baru.
Baca Juga: Mobil Kecelakaan atau Hilang? Jangan Panik, Begini Panduan Klaim Asuransi Mobil Garda Oto
Jadi, jika pemilik yang lama tidak melaporkan perubahan dan mengurus endorsement, asuransi bisa dianggap batal dan klaim tidak bisa diproses ketika ada kerugian yang dialami pemilik yang baru.
Kapan mobil disebut berpindah tangan?
Mobil disebut berpindah tangan ketika kepemilikan kendaraan tersebut secara resmi berganti dari satu orang ke orang lain.
Ini bisa terjadi melalui proses jual-beli dengan perjanjian yang sah dan memiliki dokumen yang menandai transaksi, seperti akta jual beli atau kuitansi .
Selain itu, mobil juga dianggap berpindah tangan saat terjadi over credit, yaitu ketika cicilan kendaraan dialihkan ke pihak lain dengan persetujuan dari pihak leasing.
Agar proteksi asuransi mobil tetap bisa digunakan oleh tangan kedua, pemilik baru harus segera melaporkan perubahan kepemilikan ke pihak asuransi dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kalender dari tanggal transaksi. Apabila terlambat, polis tersebut akan berakhir secara otomatis.
Baca Juga: Simak! Ini 9 Faktor Pemicu Mobil Terbakar dan Cara Mencegahnya
Cara mengajukan endorsement
Khusus untuk polis asuransi dari Garda Oto, berikut tahapan untuk mengajukan endorsement.
- Menghubungi Garda Oto
Pemilik mobil baru dapat mendatangi cabang atau Garda Center terdekat, menghubungi Garda Akses di nomor 1 500 112, WhatsApp di 08950 1 500 112, serta Mitra Garda Oto.
- Menjelaskan maksud dan tujuan
Pemilik baru wajib menyampaikan maksud dan tujuan pengajuan endorsement, yaitu perubahan nama pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
- Mengumpulkan dokumen
Isi dokumen yang diperlukan untuk proses endorsement, mulai dari identitas dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan dari Garda Oto.
- Penerbitan endorsement letter
Setelah disetujui, pemilik mobil baru akan menerima polis asuransi apabila seluruh prosedur telah disetujui dan membuktikan bahwa proses endorsement telah berhasil.
Khusus untuk pembelian over credit, pemilik baru harus memastikan bahwa semua proses dilakukan secara resmi dan disetujui oleh pihak leasing. Ini penting agar cicilan mobil tetap sesuai aturan dan perlindungan asuransi tetap aktif.
Dengan begitu, dokumen dan tanggung jawab mobil akan tercatat dengan benar dan asuransi akan tetap melindungi pemilik baru.
Untuk Anda yang membutuhkan Asuransi Mobil Garda Oto, kunjungi tautan ini untuk mendapatkan promo spesial.
Khusus untuk situasi darurat, Garda Oto juga menyediakan layanan darurat yang dapat diakses 24 jam melalui nomor Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112. Layanan darurat ini gratis untuk pelanggan Garda Oto
Dengan mengikuti panduan ini, perlindungan asuransi akan tetap berlaku meskipun terjadi perubahan kepemilikan kendaraan. #POMinfo #TenangAdaGARDAOTO.
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR