GridOto.com- Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan, belum seberapa.
Tahun depan, kendaraan bermotor roda dua dan empat akan mendapat tambahan berupa pajak Opsen.
Aturan ini terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 191 ayat 1 berbunyi "Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini".
Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022, sehingga melihat ketentuan pasal 191 ayat 1 ini, aturan pajak Opsen akan diberlakukan pada 5 januari 2025.
Pajak Opsen merujuk pada Surat Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kemendagri adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu atas jenis Paja.
Ada 3 pungutan yang masuk dalam aturan itu yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Menurut Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Dr. Horas Panjaitan, M.Sc, Pajak Opsen ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak.
"Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditujukan untuk percepatan penerimaan bagian Kabupaten/Kota atas PKB dan BBNKB," sebutnya dalam surat tersebut.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Suzuki Lakukan Ini Demi Gaet Konsumen
Dasar pengenaan opsen dilakukan bukan nilai transaksi atau nilai objek pajak melainkan besaran pajak terutang yang diopsenkan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR