Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Maksa, Kecelakaan Akibat Mata Merem Berbuah Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Irsyaad W - Kamis, 28 November 2024 | 15:00 WIB
Diduga sopir mengantuk, Suzuki APV alami kecelakaan
Tribunnews
Diduga sopir mengantuk, Suzuki APV alami kecelakaan

GridOto.com - Ingat, jangan memaksakan diri saat mengemudi di jalan raya.

Karena kecelakaan akibat mata merem alias mengantuk bisa berbuah pidana.

Serem, ancaman hukumannya beruba penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Hal ini dijelaskan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

Ia mengingatkan setiap sopir yang mengendarai kendaraan bermotor harus dalam kondisi prima dan diperlukan istirahat yang cukup serta konsentrasi penuh.

Budiyanto melanjutkan, pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

"Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian yang antara lain tidak boleh mengantuk," tegasnya disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Mata Berat, Ini Kenapa Mengemudi Saat Hujan Bikin Cepat Ngantuk

"Mengantuk saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Kemudian, menurutnya pengemudi penyebab kecelakaa lalu lintas akibat mengantuk bisa diancam pidana.

"Atas kelalaiannya tersebut, dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dipidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," tandasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Diam-diam Muncul Di GJAW 2024, Begini Spesifikasi Aletra RL7

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa