GridOto.com - Lagi-lagi aksi koboi jalanan terulang, kini korbannya adalah seorang guru.
EHS (42) yang berprofesi sebagai guru ini ditembak pengemudi mobil di jalan raya.
Lokasinya pun tak jauh dari rumahnya yakni di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (25/11/2024).
Pelaku penembakan adalah MMR (30), yang tak lain tetangga korban dan keduanya saling mengenal.
Kasus tersebut berawal saat korban mengendarai motor dalam perjalanan menjemput anaknya balik sekolah pada Senin sekitar jam 10.30 WIB.
Di tengah perjalanan, korban nyaris tertabrak mobil warna hitam yang dikemudikan oleh pelaku.
Saat itu mobil pelaku oleng ke kanan hingga berpapasan dengan motor korban yang melaju dari arah berlawanan.
Ketika itu korban hanya diam dan menatap korban lalu melanjutkan perjalanan.
Ternyata hal tersebut memicu emosi pelaku yang langsung memutar arah mengejar dan menyeruduk motor yang dikendarai oleh korban.
Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan Sopir Toyota Yaris, Polisi Bikin Pelaku Enggak Enak Tidur
Tak berhenti di sana, pelaku kemudian turun dan memaki-maki korban lalu menembaknya dengan pistol jenis airgun.
Setelah menembak pelaku, korban pergi meninggalkan lokasi.
Sementara korban yang menderita luka luar pada perut langsung melakukan visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Mayong.
Merujuk pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban terkena dua tembakan dari jarak dekat pada perut bagian atas dan bawah.
Peluru sejenis gotri dari pistol Airgun merek "colt defender series 90" itu tak sampai bersarang di tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan senjata yang digunakan tersangka tak berizin resmi dan dibelinya secara online tiga tahun lalu.
"Korban mengalami luka terbuka dan sudah diberikan pengobatan. Saat ini rawat jalan," ungkap Yorisa saat dihubungi melalui ponsel (26/11/2024).
"Tersangka berhasil kami amankan pukul 20.00 WIB dan kooperatif digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya dikutip Kompas.com.
Yorisa mengatakan saat kejadian, mobil korban sempat oleng saat motor korban melaju dari arah berlawanan.
"Sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku, namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan," ujar Yorisa.
Saat ini, pihaknya masih memeriksa pelaku.
"Untuk sementara motif penembakan dipicu cekcok di jalan. Pengakuan tersangka airgun buat jaga-jaga di jalan. Kami masih mendalami kasus ini," kata Yorisa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR