GridOto.com - SPBU nakal di Boyolali yang salahi prosedur pengisian Solar belum lama ini ditindak Pertamina.
SPBU tersebut adalah SPBU 4457305 yang berlokasi di Kabupaten Boyolali.
Pejabat sementara (Pjs.) Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang menyebut, langkah tindak tegas ini terkait dengan aktivitas 2 unit mobil box dengan plat nomor kendaraan sama AD1938ID pada waktu bersamaan di tanggal 23 November 2024.
“SPBU tersebut terbukti tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, yaitu melakukan pengecekan kesamaan nomor polisi kendaraan dengan hasil scan QR mesin EDC pada saat pengisian BBM subsidi, khususnya produk Biosolar,” kata Kevin dikutip TribunJateng.
Imbasnya, tambah Kevin, Pertamina langsung memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut dengan memberhentikan penyaluran produk Biosolar selama 14 hari sejak 24 November hingga 7 Desember 2024.
Baca Juga: Produsen BBM Shell Bantah Akan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia
Pada SPBU tersebut juga sudah terpasang spanduk pemberitahuan pembinaan.
“Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu," jelasnya.
Seiring penghentian tersebut, kata Kevin masyarakat dan konsumen yang hendak melakukan pembelian produk Biosolar, dapat melakukannya di 3 SPBU yang terdapat di dekat lokasi tersebut, yaitu di SPBU 4557326 Jl. Boyolali-Semarang Winong (jarak sekitar 300 meter), SPBU 4457309 Jl. Semarang-Surakarta Kenteng (jarak sekitar 3,2 kilometer), dan SPBU 4457312 Jl. Semarang-Solo Tanduk Ampel (jarak sekitar 6,8 KM).
Kevin menegaskan Pertamina tidak akan segan untuk menindak SPBU nakal lain yang terbukti melakukan kecurangan dan menyalahi aturan.
”Apabila kemudian hari masyarakat menemukan kembali adanya penyalahgunaan aturan operasional, agar dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib maupun melalui kontak aduan Pertamina di nomor Pertamina Call Center 135,” tutup Kevin.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR